Ada kalanya sebuah bisnis harus kehilangan karyawan karena berbagai faktor. Terlepas dari alasan yang mendasarinya, proses pemutusan hubungan kerja (PHK) haruslah dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Konsep ini disebut Termination Management atau Manajemen Terminasi.
Secara definisi, Termination Management adalah pengelolaan pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam UU no. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Perusahaan.
Di dalam UU no. 13 Tahun 2003, terdapat semua aturan tentang PHK dan sejenisnya, diantaranya adalah :
1. Berakhir Kontrak Kerja, diatur pada pasal 62 UU 13 / 2003.
2. Pelanggaran Peraturan Perusahaan, diatur pada pasal 161 UU 13 / 2003.
3. Mengundurkan Diri, diatur pada pasal 162 UU 13 / 2003.
4. Mangkir Kerja, diatur pada pasal 168 UU 13 / 2003.
5. Sakit Berkepanjangan, diatur pada pasal 172 UU 13 / 2003.
Tujuan akhir Termination Management adalah menjamin proses terminasi terlaksana dengan cara sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Sumber :
Astra Human Resource Management (AHRM) System
Materi Psikologi Industri & Organisasi, Politeknik Manufaktur (POLMAN) Astra
Human Resource Officer Development Program (HRODP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar