Dalam menjalankan sebuah bisnis, suasana yang nyaman, kondusif dan positif sangatlah penting demi kelangsungan usaha itu sendiri. Maka itu, disusunlah sebuah konsep dan proses untuk menjamin ini semua yang disebut dengan Industrial Relation atau Hubungan Industrial.
Berdasarkan UU no. 13 Tahun 2003, Industrial Relation adalah suatu sistem hubungan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk membentuk hubungan ketenagakerjaan yang harmonis sesuai nilai Pancasila dan UUD 1945. Bentuknya adalah sebuah hubungan antara Pengusaha, Pekerja, dan Pemerintah disebut Tripartit Sistem.
Adapun dasar hukum bagi Industrial Relation adalah :
1. UU no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. UU no. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
3. UU no. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Siklus hubungan antara Pekerja dengan Pengusaha adalah sbb :
Sumber :
Astra Human Resource Management (AHRM) System
Materi Psikologi Industri & Organisasi, Politeknik Manufaktur (POLMAN) Astra
Human Resource Officer Development Program (HRODP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar